Penataan Organisasi Pusat dan UPT Ditjen. PSDKP

Dashboard Kelembagaan dan Penataan Organisasi Ditjen PSDKP dirancang sebagai media pemantauan strategis yang menyajikan visualisasi data komprehensif terkait struktur organisasi, pemetaan tata laksana, analisis beban kerja, serta pemenuhan dan efektivitas sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Melalui integrasi metrik kelembagaan secara real-time, dashboard ini memudahkan pimpinan dalam mengidentifikasi efisiensi fungsi unit kerja, mengevaluasi capaian penataan kelembagaan, serta mengambil keputusan berbasis data (data-driven decision making) guna memperkuat tata kelola pengawasan kelautan dan perikanan yang adaptif, akuntabel, dan efisien.

Peta Spasial UPT Berdasarkan SOTK UPT (Lampiran II)

Peta UPT Pangkalan PSDKP

Klik titik penanda lokasi (*marker*) Pangkalan PSDKP untuk melihat rincian cakupan Wilayah Kerja Darat, Wilayah Kerja Laut, serta daftar Satuan Pengawasan (Satwas) binaan.

Kategori Penanda: Kelas I (Eselon II.b - 2 UPT) Kelas II (Eselon III.a - 7 UPT) Kelas III (Eselon IV.a - 11 UPT)
Total 20 Pangkalan PSDKP • 67 Satuan Pengawasan (Satwas)
Indikator Pokok Arsitektur Kelembagaan PSDKP
Arsitektur Kelembagaan & Eselonisasi

Bagan Struktur Organisasi Interaktif

Peta hierarki organisasi kelembagaan mulai dari Eselon I (Dirjen), 6 Unit Eselon II Kantor Pusat, hingga struktur standar operasional 3 Kelas Pangkalan UPT (Kelas I / Eselon II.b, Kelas II / Eselon III.a, dan Kelas III / Eselon IV.a).

Tugas & Fungsi UPT Pangkalan PSDKP

Bab III Pasal 4 & 5

Tugas: Melaksanakan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan (Pasal 4)

Bagan Susunan Organisasi 3 Kelas UPT Pangkalan PSDKP (Permen-KP Dokumen OTK Lampiran I)
Kelas I Eselon II.b
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PANGKALAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN A. PANGKALAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN KELAS I KEPALA BAGIANTATA USAHA BIDANG OPERASIONALPENGAWASAN SUMBER DAYAKELAUTAN DANPERIKANAN BIDANG PRASARANA,SARANA, DAN OPERASIARMADA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Pasal 6 • 2 UPT Pangkalan
Kelas II Eselon III.a
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PANGKALAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN B. PANGKALAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN KELAS II KEPALA SUBBAGIANTATA USAHA SEKSI OPERASIONALPENGAWASAN SUMBER DAYAKELAUTAN DANPERIKANAN SEKSI PRASARANA,SARANA, DAN OPERASIARMADA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Pasal 16 • 7 UPT Pangkalan
Kelas III Eselon IV.a
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PANGKALAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN C. PANGKALAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN KELAS III KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Pasal 18 • 11 UPT Pangkalan
Uraian Tugas Pokok & Fungsi Resmi (Permen-KP Dokumen OTK)
Klik pada kotak bagan di atas untuk melihat rincian unit
Eselon II.b Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pasal 6, Pasal 33 ayat 1 & 3

Kepala Pangkalan PSDKP Kelas I

Memimpin pelaksanaan tugas teknis pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, tata kelola sarana armada kapal pengawas, dan koordinasi kewilayahan lintas WPPNRI (Pasal 6 & Pasal 33 ayat 1).

Kedudukan: Pimpinan Tertinggi Satuan Kerja UPT Regulasi: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Distribusi 20 Pangkalan UPT Pengawasan SDKP di Seluruh Indonesia

Kelas I (2 UPT): Jakarta, Bitung • Kelas II (7 UPT): Lampulo, Belawan, Batam, Cilacap, Benoa, Tual, Pontianak • Kelas III (11 UPT): Padang, Natuna, Pati, Tarakan, Kupang, Makassar, Tahuna, Ambon, Ternate, Biak, Merauke